
Jangan Lupa Cek Gaji ke-13 PNS, Cair 1 Juni!

Jakarta, CNBC Indonesia - PNS akan mendapatkan 'bonus' yakni gaji ke-13 yang akan dicairkan pada 1 Juni 2021. Setiap golongan punya besaran gaji ke-13.
"Pemberian Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Adapun Subyek Penerima gaji ke-13 yakni bukan hanya PNS, tapi juga Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," kata Averrouce.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.
Kendati demikian, kata Isa pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni ini akan tetap direalisasikan. Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Jadi terus kami pantau dan kalibrasi kemarin setelah PP THR dan gaji ke-13 gak ada tukin, itu kita bisa tarik dari K/L sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan covid dan PEN ini," kata Isa melanjutkan.
Komponen Gaji ke-13 :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Halaman 2>>