
AIAPedia: Simak Ini Sebelum Lakukan Pembatalan Polis!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi dinilai menjadi salah satu hal yang harus dimiliki untuk melindungi diri dari berbagai macam risiko terutama di saat pandemi seperti sekarang ini.
Financial Planner, Aidil Akbar mengatakan, bahwa memiliki asuransi adalah sebuah keputusan dan komitmen yang panjang dan bukan hal yang tidak mungkin di tengah komitmen ini ada sebagian yang berubah pikiran atau rencana sehingga ingin membatalkan polisnya.
"Padahal membatalkan polis, butuh pertimbangan yang sangat penting. Karena dengan melakukan ini dapat mengakibatkan kamu jadi kehilangan rasa aman dalam perlindungan asuransi," demikian disampaikannya.
Sebelum membatalkan polis, pahami segala risiko dan kerugian yang terjadi. Misalnya pahami ketentuan asuransi yang dimiliki. Mulai dari mengenai pengembalian premi yang sudah dibayarkan hingga biaya-biaya. Selanjutnya, hal yang tak boleh dilupakan adalah berapa premi yang dikembalikan atau didapatkan.
Selain itu, sebelum berbicara mengenai premi yang dikembalikan patut dipikirkan juga risiko dan kerugian jika tidak memiliki perlindungan asuransi. Sebab, ada beberapa hal yang wajib menjadi pertimbangan jika tetap ingin melakukan pembatalan polis.
"Pertama kamu akan kehilangan rasa aman karena tak ada perlindungan asuransi. Kedua, jika memiliki proteksi kesehatan, maka tidak bisa mendapatkan proteksi kesehatan yang maksimal," katanya lagi.
Ketiga, jika memutuskan membeli produk asuransi baru suatu hari nanti, maka biaya premi dan biaya asuransi yang dibayarkan akan meningkat karena mengikuti usia saat membeli asuransi tersebut.
"Ketika pertama dan diawal membeli asuransi, kamu akan mendapatkan fasilitas Free Look Period. Nah, Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Free Look Period adalah hak kamu," tegasnya.
"Jika pada akhirnya memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka kamu berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini dan pihak asuransi akan membatalkan polis kamu dan memberikan kembali premi yang sudah kamu bayarkan, setelah potongan biaya administrasi," imbuhnya.
![]() |
Dalam proses pembatalan polis asuransi ini, pihak asuransi akan mengembalikan Premi yang sudah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini
Jika pembatalan polis dilakukan setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.
Berikut langkah yang harus dilakukan jika sudah yakin ingin membatalkan polis:
Pertama, hubungi Customer Care. Langkah ini untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis. Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat & ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang kamu miliki.
Lalu, lengkapi dokumen yang diminta dan ajukan surat pembatalan polis ke pihak penyedia asuransi. Setelah menerima dokumen pembatalan, pihak penyedia asuransi akan minta penjelasan kenapa memilih untuk membatalkan produk asuransi dan akan memberikan opsi produk asuransi lain yang lebih cocok untuk kamu.
Di kondisi seperti saat ini, kita sangat membutuhkan manfaat proteksi kesehatan dan jiwa, juga proteksi dari risiko finansial yang tidak terduga. Pastikan jika telah membatalkan polis, kita juga sudah mempertimbangkan dengan cermat alasan pembatalan polis.
"Jangan sampai kamu mengalami kerugian finansial akibat resiko yang tidak terproteksi di kemudian hari, karena kamu telah memutuskan membatalkan polis," pungkasnya.
Simak informasi mengenai asuransi di AIAPedia melalui Instagram @AIAIndonesia
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB