Begini Contoh Surat Kuasa yang Benar dan Mudah Dibuat

Lynda Sari Hasibuan, CNBC Indonesia
25 May 2021 12:33
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mengurus hal-hal birokrasi biasanya membutuhkan hal yang bersifat resmi. Namun terkadang ada saja kendala yang membuat seseorang tak bisa mengurus hal tersebut.

Untuk itu menyelesaikan urusan birokrasi yang dihadapi dan tak bisa dikunjungi dibutuhkan surat kuasa. Surat kuasa merupakan surat yang berisikan pemberian kewenangan atau kuasa kepada seseorang yang dipercaya.

Orang yang dipercaya itu nantinya dapat bertindak atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa terbagi menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan pemberi dan fungsi surat kuasa itu.

Surat kuasa pribadi

Surat kuasa pribadi adalah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang untuk memberikan kuasa atau wewenang kepada orang yang dipercaya. Nantinya, orang yang diberi kuasa bisa bertindak atas nama pemberi kuasa sesuai dengan yang tertulis di dalam surat kuasa tersebut.

Bagian-bagian yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa pribadi :

-Judul surat
-Data diri pemberi kuasa
-Data diri penerima kuasa
-Tujuan diberikannya kuasa kepada si -penerima kuasa
-Tempat diikuti tanggal pembuatan surat kuasa
-Tanda tangan pemberi serta penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai

Surat kuasa resmi

Surat kuasa resmi atau surat kuasa kedinasan. Ini berbeda dengan surat kuasa pribadi yang dibuat oleh perorangan untuk masalah pribadi pula, surat kuasa resmi dibuat dan ditujukan oleh suatu instansi.

Surat kuasa resmi biasanya dibuat oleh pejabat atau pemimpin di suatu perusahaan yang memberikan kewenangan atau kuasa kepada pekerja atau orang yang dipercaya. Orang yang diberi surat kuasa ini nantinya akan dapat bertindak sesuai dengan isi surat kuasa tersebut.

Berikut bagian-bagian yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa resmi:

-Kop surat
-Judul surat
-Nomor surat
-Identitas pemberi kuasa
-Identitas penerima kuasa
-Bentuk tugas dan wewenang untuk penerima kuasa
-Tanggal dan tempat ditetapkannya surat kuasa
-Jabatan pemberi kuasa
-Tanda tangan pemberi kuasa
-Nama lengkap dan nomor identitas pemberi kuasa
-Cap tugas yang menandakan jika surat kuasa tersebut memiliki ketetapan hukum yang sah


(dru)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular