Pajak Orang Kaya RI Mau Naik, Filipina Masih Lebih Sadis!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
25 May 2021 07:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai THR dan Gaji ke-13 (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Virus corona telah menginfeksi lebih dari sejuta rakyat Indonesia. Tidak hanya menjadi tragedi kesehatan dan kemanusiaan, pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) juga menciptakan bencana ekonomi.

Pandemi diatasi dengan cara membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Masyarakat yang tidak bisa berkegiatan normal seperti dulu tentu membuat 'roda' ekonomi seret, tidak bisa berputar kencang. Akibatnya, Indonesia masuk ke 'jurang' resesi ekonomi untuk kali pertama sejak krisis multi-dimensi 1998.

Ketika masyarakat dan dunia usaha tidak berdaya, adalah negara yang harus menjadi pemeran utama dalam 'panggung' ekonomi. Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memberikan stimulus fiskal ratusan triliun rupiah yang diberi nama program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun lalu, realisasi penyerapan anggaran PEN adalah Rp 579,31 triliun dan tahun ini disediakan dana Rp 699,43 triliun yang hingga 15 April 2021 terserap Rp 134,07 triliun.

Semua ini dilakukan saat penerimaan pajak masih 'berdarah-darah'. Pada kuartal I-2020, penerimaan pajak tercatat Rp 228,13 triliun, turun 5,58% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, mau tidak mau pemerintah harus lebih banyak berutang demi membiayai stimulus fiskal. Hingga akhir Maret 2021, total utang pemerintah adalah Rp 6.445,07 triliun, melonjak 24,12% dibandingkan Maret 2020.

"Posisi utang pemerintah per akhir Maret 2021 berada di angka Rp 6.445,07 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 41,64%. Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat penurunan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19," sebut laporan APBN Kita edisi April 2021.

Halaman Selanjutnya --> Biar Defisit APBN Tak Bengkak, Pajak Kudu Didongkrak

Dalam UU No 17/2003, dinyatakan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% PDB setiap tahunnya. Namun UU No 2/2020, disebutkan bahwa pemerintah diberi keleluasaan untuk menaikkan defisit anggaran menjadi di atas 3% PDB karena adanya pandemi virus corona.

Keleluasaan ini tidak selamanya, pada 2023 harus sudah kembali seperti UU No 17/2003. Untuk itu, pemerintah mulai ambil ancang-ancang untuk menggenjot setoran pajak supaya defisit anggaran bisa diturunkan. Salah satunya adalah dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi yang berpendapatan tinggi.

"Untuk high wealth individual kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35%. Itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin.

Saat ini pengenaan tarif PPh Orang Pribadi dikelompokkan menjadi empat golongan (bracket) yaitu:

Penghasilan (Rp/Tahun)

Tarif (%)

1-50.000.000

5

50.000.001-250.000.000

15

250.000.001-500.000.000

25

>500.000.001

30

Sumber: Kementerian Keuangan

Dengan usulan Sri Mulyani, maka artinya pemerintah akan menambah satu bracket lagi yairu Orang Pribadi dengan pendapatan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Tarifnya pun baru yaitu 35%, lebih tinggi dari yang dibayarkan saat ini yaitu 30%.

Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, bagaimana tarif PPh di Indonesia? Apakah lebih mahal?

Well, mahal atau murah itu relatif. Mari kita lihat tarif PPh di negara-negara ASEAN-5.

Pertama Malaysia. Mengutip laporan Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia, berikut bracket PPh di Negeri Harimau Malaya:

Penghasilan (MYR/Tahun)

Tarif (%)

0-5.000

0

5.001-20.000

1

20.001-35.000

3

35.001-50.000

8

50.001-70.000

14

70.001-100.000

21

100.001-250.000

24

250.001-400.000

24,5

400.001-600.000

25

600.001-1.000.000

26

1.000.001-2.000.000

28

>2.000.000

30

Sumber: LHDN Malaysia

Kalau Indonesia jadi menerapkan tarif PPh untuk Orang Pribadi berpenghasilan Rp 5 miliar, maka tarif pajak di Malaysia lebih murah. Sebab, Rp 5 miliar setara dengan MYR 1,44 juta yang berarti kena PPh 28%.

Bagaimana dengan Singapura? Berdasarkan dokumen Inland Revenue Authority of Singapore, berikut adalah bracket PPh di Negeri Singa:

Penghasilan (SG$/Tahun)

Tarif (%)

20.000 pertama

0

Mulai dari 30.000

2

Mulai dari 40.000

3,5

Mulai dari 80.000

7

Mulai dari 120.000

11,5

Mulai dari 160.000

15

Mulai dari 200.000

18

Mulai dari 240.000

19

Mulai dari 28.000

19,5

Mulai dari 320.000

20

>320.000

22

Sumber: IRAS

Dengan asumsi SG$ 1 setara dengan Rp 10.789,945 seperti kurs tengah transaksi Bank Indonesia 24 Mei 2021, maka Rp 5 miliar akan sama dengan SG$ 463.394,39. Tarif PPh untuk bracket ini adalah 22%, lebih rendah ketimbang rencana yang diajukan pemerintah Indonesia.

Halaman Selanjutnya --> Thailand Sama Seperti Indonesia, Filipina Lebih Tinggi

Kalau Malaysia dan Singapura punya tarif PPh lebih murah, bagaimana dengan Thailand? Berikut adalah breacket PPh di Negeri Gajah Putih seperti dikutip dari penjelasan Kementerian Penerimaan Thailand:

Penghasilan (THB/Tahun)

Tarif (%)

0-150.000

0

Lebih dari 150.000, kurang dari 300.000

5

Lebih dari 300.000, kurang dari 500.000

10

Lebih dari 500.000, kurang dari 750.000

15

Lebih dari 750.000, kurang dari 1.000.000

20

Lebih dari 1.000.000, kurang dari 2.000.000

25

Lebih dari 2.000.000, kurang dari 4.000.000

30

Lebih dari 4.000.000

35

Sumber: Revenue Department of Thailand

Nah, kalau dengan Thailand Indonesia bisa bersaing. Mengutip kurs tengah transaksi BI, THB 1 setara dengan Rp 458,02. Jadi kalau Rp 5 miliar maka akan menjadi THB 10,92 juta sehingga dikenakan tarif PPh 35%. Sama seperti usulan pemerintah.

Terakhir, mari kita lihat Filipina. Pengenaan PPh di Filipina agak berbeda, karena selain tarif berupa persentase ada pula jumlah nominal yang harus dibayarkan.

Penghasilan (PHP/Tahun)

Tarif

0-250.000

0

Lebih dari 250.000, kurang dari 400.000

20% dari penghasilan dikurangi PHP 250.000

Lebih dari 400.000, kurang dari 800.000

PHP 30.000 25% dari penghasilan dikurangi PHP 400.000

Lebih dari 800.000, kurang dari 2.000.000

PHP 130.000 30% dari penghasilan dikurangi PHP 800.000

Lebih dari 2.000.000, kurang dari 8.000.000

PHP 490.000 32% dari penghasilan dikurangi PHP 2.000.000

Lebih dari 8.000.000

PHP 2.410.000 35% dari penghasilan dikurangi PHP 8.000.000

Sumber: Bureau of Internal Revenue, Republic of the Philippines

Berdasarkan kurs tengah transaksi BI, Rp 5 miliar akan setara dengan PHP 16,67 juta. So, penghasilan ini bakal kena tarif PPh tertinggi yang dua lapis itu. Sudah kena 35%, kena lagi PHP 2,41 juta (Rp 722,95 juta). Mahal juga ya pajak di Filipina...

TIM RISET CNBC INDONESIA


(aji/aji) Next Article Perhatian! Gaji Rp 5 Juta/Bulan Pajaknya 5%, Makin Kaya Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular