'Proposal' Pajak Penghasilan

Daftar Gaji & Besaran Tarif Pajak yang Diajukan Sri Mulyani

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 May 2021 16:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda: Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022, Kamis, 20 Mei 2021. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirimkan 'proposal' kepada DPR untuk meminta izin. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) menjadi 35%. Ini khusus bagi orang kaya yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas per tahunnya.

Menurutnya kenaikan tidak terlalu besar yakni hanya 5% dari tarif PPh OP saat ini yang sebesar 30% dengan layer tertinggi dalam penghitungan pajak penghasilan tersebut.

"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam raker DPR RI, Senin (24/5/2021).

Perubahan tarif ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Bendahara negara ini menjelaskan, peningkatan tarif PPh OP untuk orang kaya ini diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.

"Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya," jelasnya.

Nah dengan adanya kenaikan tersebut berikut layer tarif pajak PPh yang nantinya berlaku setelah dapat izin DPR :

Layer I : Penghasilan sampai Rp 50 juta dikenakan tarif 5%
Layer II : Penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
Layer III : Penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
Layer IV : Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 35%


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular