Wah.. Sri Mulyani Bakal Setop Pidanakan Pengemplang Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Menurutnya, kondisi sekarang lebih fokus pada melakukan kewajiban pembayaran ketimbang pidana.
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/5/2021)
"Kita juga butuh dukungan DPR untuk administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi. Jadi fokusnya hanya pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut akan termasuk dalam kerangka kebijakan yang masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalamnya juga ada soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) hingga tax amnesty.
"Di dalam reform ini tidak hanya collect tapi sustainable dari APBN ke depan," tegas Sri Mulyani.
Hal ini juga tidak lepas dari upaya pemerintah keluar dari pandemi covid-19. APBN yang selama ini digunakan untuk membalikkan ekonomi, sekarang harus menjadi fokus untuk disehatkan kembali.
"Saat ini di seluruh negara di dunia eskalasi dari sisi collectionnya kan banyak defisit tinggi dana debt to GDP enggak sustain. Ini suatu respons yang hati-hati yang harus dilakukan sebuah negara pada saat negara hadapi situasi extraordinary," jelasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%
