Kok Bisa Ada PNS Terima Gaji Tapi Orangnya Gak Ada?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 May 2021 14:22
Infografis: Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebuah fakta bahwa masih ada ribuan data pribadi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang belum diperbaharui.

Data otoritas kepegawaian mencatat pada 2014, setidaknya ada 97.000 orang yang data pribadinya belum diperbaharui. Akibatnya, penyaluran gaji yang diberikan tidak diterima oleh PNS yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengemukakan peristiwa ini terjadi lantaran masih banyak PNS yang tidak mengikuti pendataan.

"Pada saat pendataan ulang PNS, banyak yang tidak ikut melakukan pendataan," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/5/2021).

Pemerintah pun tidak menyalahkan para PNS yang selama ini terbukti tidak mengikuti pendataan ulang. Pasalnya, kata Paryono, mereka memiliki alasan yang beragam.

"Banyak sebab. Ada yang kurang informasi, ada yang sakit, ada yang sedang dalam kasus pidana. Sehingga data mereka ini tidak aktif," jelasnya.

Paryono lantas mengimbau kepada para abdi negara untuk segera mengaktifkan status kepegawaian mereka di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) agar kejadian ini tidak kembali terulang.

"Kita sampaikan ke instansi agar yang tidak mengikuti pendataan ulang PNS agar instansi menyampaikan informasi ke pegawai untuk diaktifkan di BKN," katanya.

Sebagai informasi, BKN memang telah meminta para ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli - Oktober 2021.

Otoritas kepegawaian telah meminta seluruh ASN dan PPT non ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.

"Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK," paparnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular