Biar Gak Keliru, Ini Penjelasan Zonasi Risiko Covid Level RT

yun, CNBC Indonesia
21 May 2021 14:10
‌Warga menjalani swab test PCR di kawasan RT 06/03 , Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/Mei/2021). Sebanyak 24 warga atau delapan kepala keluarga (KK) di RT 06, RW 03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, terpapar Covid-19. Kawasan RT 03 langsung menerapkan lockdown atau Pengawasan Ketat Berskala Lokal (PKBL) di wilayah tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama lockdown warga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Pihaknya juga mengadakan swab test PCR massal warga setempat. Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik warga RT tersebut. Delapan KK yang terpapar Covid-19 sebagian besar menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Pantauan CNBC Indonesia sejumlah warga terpaksa beraktifitas dari rumah. Okie yang keseharian nya menjadi badut di sekitar Ciracas terpaksa harus menahan diri dari rumah karena ada himbauan untuk tetap dirumah.
Foto: 8 KK Terpapar Covid-19, Se RT di Ciracas Lockdown Mini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingkat RT/RW di setiap wilayah diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran melalui prosedur karantina 5 x 24 jam.

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran. Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi paska liburan.

Untuk senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran. Pihak instansi pun dapat mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.

"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Satgas juga selalu mengingatkan masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat. Yaitu skenario pengendalian COVID-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.

Diantaranya, zona hijau dimana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Zona kuning, dimana di satu RT ditemukan 1 - 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3 - 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Dan zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Selain ini, kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021 ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro.

"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," imbuh Wiku.

Dan skenario mikro lock down hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpidnah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Zona Merah Covid-19 RI Naik Jadi 11 Kabupaten/Kota

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular