Perbesar Pasar, Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 May 2021 12:50
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (CNBC Indonesia/ Andrean Krtistianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang PLTS Atap.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, revisi peraturan ini ditujukan untuk memperluas pemanfaatan PLTS, tidak hanya bagi pelanggan PLN, namun juga bagi pelanggan di wilayah usaha non PLN.

"Sedang direvisi untuk Permen ESDM yang terkait dengan PLTS. Kami akan memperluas tidak hanya kepada pelanggan PLN, tapi juga pelanggan di wilayah usaha non PLN," ungkapnya dalam diskusi daring, Kamis (20/05/2021).

Melalui revisi Permen ESDM ini, waktu permohonan izin pemasangan akan semakin singkat karena perizinan nantinya akan berbasis aplikasi.

"Perizinan diusulkan semakin singkat dengan berbasis aplikasi," tuturnya.

Selain itu, di revisi peraturan ini nantinya akan disebutkan alternatif penggunaan baterai pada PLTS Atap, dari yang mulanya tanpa baterai. Dadan menyebut, untuk penggunaan baterai pada PLTS Atap ini pihaknya kini sedang melakukan pembahasan bersama dengan PT PLN (Persero).

"Dimungkinkan pemanfaatan penggunaan baterai pada PLTS Atap, sedang dibahas bersama dengan PLN," tuturnya.

Poin selanjutnya dari revisi Permen ini yaitu terkait ketentuan ekspor listrik, yang semula hanya diatur maksimal 65%, nantinya di peraturan baru diusulkan lebih besar dari 65%.

Di samping itu, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan akan diperpanjang dari yang mulanya pada bulan ketiga.

"Sedang dilihat seberapa besar ekspor listrik 65%, apakah nanti 90% apa 100%. Dulu pernah dilakukan, awalnya 100%," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah akan lebih banyak memberikan insentif agar masyarakat semakin terdorong memanfaatkan PLTS Atap. Terlebih bagi industri, sehingga bisa menghasilkan produk hijau.

"Sekarang sedang review Permen existing untuk rooftop, untuk berikan lebih banyak insentif untuk melakukannya, jadi mendorong masyarakat untuk melakukan produksi (listrik) sendiri," tuturnya.

Dadan menyebut, revisi Permen ESDM ini diharapkan akan segera rampung.

"Semoga nggak lama lagi bisa diharmonisasi di Kemenkumham, kemudian diundangkan Permen ESDM ini," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular