Kebijakan Sri Mulyani: PPN Naik, PPh Diubah, & Tax Amnesty

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 May 2021 09:10
Pengusaha Ingin Ada Tax Amnesty Jilid II
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) KUP. Salah satu pembahasannya adalah mengenai pengampunan pajak.

"Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa , pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak," jelas Airlangga.

Tax amnesty jilid II sebelumnya ramai karena salah satu program tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19. Tax amnesty jilid II juga dikatakan berbeda dengan jilid I.

Perbedaan ada di tarif dan lamanya program. Namun, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.

Sebagai informasi, tax amnesty dilakukan Pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Airlangga berharap regulasi tersebut dibahas lebih cepat oleh anggota DPR. Sehingga pemerintah bisa menelurkan dalam sebuah kebijakan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bapak Presiden telah kirim surat ke DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ini diharapkan akan segera dibahas," jelasnya.

RUU yang diajukan, kata Airlangga tentunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan perkembangan zaman.

"Jadi dibuat lebih luas dan tidak kaku seperti yang sekarang dilakukan," tegas Airlangga.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular