Tak Berizin, BPOM Larang Peredaran Lianhua Qingwen

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
19 May 2021 18:33
Lianhua Qingwen (ist)
Foto: Lianhua Qingwen (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai dibicarakan tentang peredaran obat China untuk Covid-19 yang dihentikan oleh BPOM. Produk tersebut yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang tidak memiliki izin edar BPOM yang diyakini bisa mempercepat penyembuhan ketika terkena Covid-19.

Produk LQC donasi semula diperuntukkan sebagai produk untuk percepatan penanganan Covid-19, sehingga tidak memiliki izin edar dan bukan untuk dipasarkan secara luas. LQC donasi biasa digunakan untuk mengobati gejala simtomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simtomatik lainnya Namun LQC tidak menahan keparahan dari penyakit dan tidak menurunkan risiko kematian.

Sayangnya, belakangan produk ini banyak beredar di masyarakat dan BPOM menegaskan tidak merekomendasikan obat ini untuk Covid-19.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," tulis BPOM dalam keterangan resminya belum lama ini.

Salah satu komposisi LQC pun memiliki bahan yang dilarang dalam obat tradisional, yakni epdhera yang dapat menimbulkan efek berbahaya. Sementara kandungan Phellodendron, hingga saat ini belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) untuk penggunaannya dalam penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia saat ini baru sebatas penggunaan empiris.

Saat ini BPOM telah sosialisasi kepada Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine(TCM).

BPOM juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Terutama pada promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19. Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk memeriksa izin setiap produk yang digunakan.

"Selalu lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk, pastikan produk yang akan dibeli dan digunakan mempunyai Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," tulis BPOM.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article FDA Beri Izin Obat Covid-19 Buatan Merck

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular