
Tak Cuma PPN, Tarif PPh Juga Bakal Diubah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh). Rencana ini sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbincang dengan media. Menurutnya, semua tarif pajak penghasilan akan diubah baik untuk orang pribadi maupun badan (perusahaan).
Perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan," ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail apakah perubahan tarif ini akan ke arah kenaikan atau penurunan. Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
Selain itu, dalam revisi UU KUP ini ia menyebutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dimasukkan oleh Pemerintah. Nanti kelanjutannya akan menunggu hasil pembahasan dengan DPR.
"Jadi ada beberapa hal yang dibahas tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akui Ngitung Pajak Susah, DJP Kaji Format yang Lebih Gampang!