Dilarang Mudik! Polisi Akan Putar Balik Pemudik Sampai 24 Mei

Emir Y, CNBC Indonesia
17 May 2021 13:40
Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin (17/5/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya serta sejumlah instansi terkait melakukan tes antigen secara gratis bagi pengendara yang belum memiliki surat bebas Covid-1 untuk kembali ke wilayah Jakarta dan Sekitarnya. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol sebelumnya melakukan apel bersama, setidaknya ada 100 petugas gabungan yang ditugaskan dilokasi penyekatan. 
. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Petugas kepolisian berjaga di pos penyekatan arus balik lebaran di Tol Jakarta Cikampek KM 34B, Cikarang, Jawa Barat, Senin ( 17/5/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Kepolisian akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021, walaupun aturan larangan mudik lebaran selesai pada hari ini 17 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut hal ini dilakukan meski operasi ketupat 2021 berakhir hari ini. Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei 2021," mengutip website Korlantas Polri, Senin (17/5/2021).

Dalam KRYD polri akan tetap memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik. Saat ini ada 381 posko penyekatan mudik juga akan berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

"Iya kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD, oleh karena itu kami mohon maaf dan mohon maklum dari masyarakat," jelasnya.

Pemerintah juga sudah menyiapkan antisipasi mobilitas masyarakat pasca lebaran. Mengingat dari data polri masih ada 1,5 juta orang masih melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek.

Antisipasi arus balik pasca Lebaran ini juga diterbitkan melalui surat Kepala Satgas Penanganan covid - 19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan covid - 19 Wiku Adisasmito, dalam keterangan resmi.

Menurutnya, sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas covid - 19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tuturnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik - titik yang ditentukan.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tukasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular