Jokowi Suntik Modal Biro Klasifikasi Indonesia, Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengalihkan seluruh saham negara di PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 66/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia.
Pengalihan saham dua perusahaan tersebut ke dalam Biro Klasifikasi Indonesia bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan pemerintah mengalihkan 21.279 saham Seri B di PT Surveyor Indonesia dan 284.999 saham Seri B di PT Superintending Company of Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri badan usaha milik negara," bunyi pasal 2 ayat (2).
Dengan demikian, maka negara akan melakukan kontrol terhadap EMI melalui kepemilikan saham Seri A dwi warga dengan kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar.
Status Sruveyor Indonesia dan Superintending Company of Indoneisa pun kini berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang (UU) 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham PT Energy Management Indonesia," bunyi pasal 4.
Aturan ini sendiri diteken Jokowi pada 4 Mei 2021, dan diundangkan satu hari setelahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi & Merkel Sepaham, Tolak Nasionalisme Vaksin!
(cha/cha)