
THR PNS Habis? Tenang, Gaji ke-13 Juni Cair

Meski kebijakan Gaji ke-13 sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan yakni penerima Gaji ke-13 dan THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkannya.
"Iya (tahun ini pejabat negara dapat gaji ke-13 dan THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Untuk tahun ini, PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.
[Gambas:Video CNBC]