Viral Uang Pecahan 1.0, Ini Penjelasan Peruri!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 May 2021 12:03
rupiah 1.0 (Ist)
Foto: rupiah 1.0 (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini viral video yang memperlihatkan uang pecahan 1.0 di media sosial Tiktok. Video singkat tersebut diunggah oleh akun @PuspoTV.

Terkait hal ini, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun angkat bicara. Melalui akun resmi instagramnya, Peruri memberikan penjelasan terkait uang pecahan tersebut.

"House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," tulis Peruri yang dikutip Senin (10/5/2021).

Peruri menjelaskan, bahwa mata uang resmi Indonesia yakni Rupiah memiliki ciri-ciri khusus. Berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 ciri-ciri rupiah adalah:

1. Memiliki gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
2. Memiliki frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
3. Memiliki sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Memiliki tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Memiliki nomor seri pecahan
6. Memiliki teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."

Namun, di dalam pecahan uang 1.0 yang viral tersebut tidak ada memiliki ciri tersebut. Oleh karenanya, pecahan 1.0 bukan Rupiah yang sah atau hanya House Note yang hanya digunakan sebagai sampel uang hasil cetakan Peruri.

"Peruri menerbitkan House Note / uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," tegasnya.

[Gambas:Instagram]




(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Uang Pecahan 1.0, Ini Kata BI sampai Peruri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular