
Jangan Iri ! Di Provinsi Ini Mudik Lokal Tak Dilarang

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak akan melakukan penyekatan bagi para pemudik lokal di provinsi itu. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy.
"Sejauh ini tidak ada penyekatan," katanya di Padang, Sabtu (8/5/2021).
Meski begitu ia menghimbau agar para pemudik dan warga Sumbar lainnya untuk selalu menaati protokol kesehatan Covid-19 saat bersilaturahmi dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
"Wajib gunakan masker. Petugas akan menerapkan ini. Kalau kedapatan melanggar disanksi tegas sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020," ucapnya.
Pilihan Redaksi |
Dari 19 kabupaten dan kota di provinsi itu hanya dua daerah yang zona kuning COVID-19, sementara sisanya masuk zona oranye. Dua daerah zona kuning itu adalah Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya.
Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman mengatakan dalam satu bulan terakhir angka positivitas (PR) atau temuan kasus positif selalu berada di atas 10%. Bahkan, pernah mencapai 20%.
Ia menambahkan bahwa kondisi itu sudah sangat mengkhawatirkan dan penerapan protokol kesehatan tidak dapat dilonggarkan lagi.
"Pemprov Sumbar sudah beberapa kali melakukan koordinasi untuk mencari solusi agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Ini memang butuh kerja bersama dari berbagai pihak," katanya.
Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "Mudik Lokal Tidak Dilarang di Sumbar".
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertamina Setor PBBKB Rp 341,9 M ke Sumbar
