Pekerja Masuk DKI Perlu Surat Tugas atau Tidak, Pak Anies?

Redaksi, CNBC Indonesia
08 May 2021 06:01
Penyekatan mudik di Tol Jakarta Cikampek. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penyekatan mudik di Tol Jakarta Cikampek. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hanya dalam hitungan jam, dua buah pejabat DKI Jakarta yang merupakan bawahan dari Gubernur Anies Baswedan membuat dua pernyataan bertolak belakang mengenai kewajiban surat tugas bagi pekerja non DKI yang ingin bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menegaskan para pekerja dari wilayah aglomerasi Bodetabek tidak perlu membawa surat tugas jika ingin berangkat kerja menuju Ibu Kota. Hal ini berkaitan dengan larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Syafrin awalnya menjelaskan pihaknya akan melarang warga melakukan mudik dalam bentuk apapun. "Prinsipnya narasi yang dibangun sekarang kan larangan mudik. Jadi semua kegiatan yang namanya mudik itu pasti dilarang," kata Syafrin seperti dikutip dari detikcom, Jumat (7/5/2021).

Merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, Syafrin menjelaskan ada sejumlah kriteria yang memperbolehkan warga melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, salah satunya untuk bekerja. Untuk kriteria ini, dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempatnya bekerja.

"Di dalam sekarang tidak berlaku (surat tugas)," tegasnya.

"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan commuter, bolak balik," sambungnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular