
Ingat Ya..... Mudik Lokal Pun Kini Dilarang, Titik!

Sebelum adanya kebijakan larangan mudik lokal, pemerintah sudah sejak awal memberi sinyal akan melarangnya terutama dari kementerian perhubungan (Kemenhub).
Pada awalnya pihak Kemenhub menyampaikan bahwa larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.
"Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan," terang juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip dari detikcom pada awal April 2021 lalu.
Namun, berselang waktu, tiba gagasan itu berubah, sehingga ada pengeculian "mudik lokal" untuk 8 wilayah aglomerasi.
Dalam Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berda dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penananganan COVID-19.
Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).