
Aturan Berubah! Dilarang Mudik Lokal di Wilayah Anglomerasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021, dan telah berlaku mulai hari ini. Meski sebelum hari pelarangan mudik berlaku masyarakat pun sudah ramai-ramai meninggalkan ibu kota. Masyarakat juga dilarang untuk melakukan mobilitas ke kota/kabupaten lain di satu wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu.
"Pemerintah melarang apapun bentuk mudik lintas provinsi maupun dalam wilayah satu kabupaten kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik dan transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (06/05/2021).
Dia mengatakan sektor esensial tetap dibuka untuk menggerakan perekonomian daerah, hanya saja warga tetap tidak diperbolehkan mudik. Untuk sektor-sektor esensial yang dibuka selama masa libur Idul Fitri nantinya akan tetap sesuai dengan aturan PPKM yang berlaku di masing-masing daerah.
"Kegiatan selain non mudik khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun. Ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah, masyarakat tidak perlu khawatir penularan karena adanya aturan PPKM mikro di tingkatan wilayah di bawahnya baik dari kapasitas dan jam operasionalnya," kata Wiku.
Ada 8 wilayah aglomerasi yang tidak diperbolehkan melakukan mudik dari satu daerah ke daerah lainnya. Yang diperbolehkan hanyalah akses ke sektor-sektor esensial yang telah ditetapkan.
Wiku menyebutkan, 8 wilayah aglomerasi tersebut yakni Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan). Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara). Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur). Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). Ketujuh, Yogyakarta Raya, dan kedelapan, Soloraya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Bocoran Satgas Covid-19 Soal Kebijakan Mudik Lebaran 2021
