
Hore! Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Ini
![[DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan jabatan fungsional kepada penggerak swadaya masyarakat dengan besaran yang berbeda-beda.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) 30/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Terbitnya aturan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh," tulis pertimbangan Perpres tersebut.
Adapun pemberian tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan pada 28 April 2021.
Aturan ini sekaligus mencabut Perpres 63/2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Halaman Selanjutnya >> Berikut besaran Tunjangan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Berikut besaran Tunjangan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat :
1. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1,75 juta
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1,31 juta
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1,12 juta
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532 ribu
2. Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Rp 762 ribu
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436 ribu
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344 ribu
- Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289 ribu
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai PNS, Ini Bukti Kalian Paling Bahagia di Era Jokowi