
Hore! Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Ini
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 May 2021 15:57
![[DALAM] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan jabatan fungsional kepada penggerak swadaya masyarakat dengan besaran yang berbeda-beda.
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) 30/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Terbitnya aturan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh," tulis pertimbangan Perpres tersebut.
Adapun pemberian tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan pada 28 April 2021.
Aturan ini sekaligus mencabut Perpres 63/2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Halaman Selanjutnya >> Berikut besaran Tunjangan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Pages
Most Popular