
Gak Cuma Produksi, Ekspor Batu Bara RI di Q1 Turun 16%

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor batu bara Indonesia sepanjang kuartal I 2021 mencapai 77,16 juta ton, turun 16,4% dari ekspor kuartal I 2020 yang mencapai 92,32 juta ton.
Bila dibandingkan dengan target ekspor tahun ini sebesar 470 juta ton, setelah adanya revisi kenaikan target produksi dan ekspor, ini berarti ekspor batu bara nasional pada Januari-Maret 2021 baru mencapai 16,42% dari target tersebut.
Data tersebut berasal dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip CNBC Indonesia hari ini, Selasa (04/05/2021).
Data ekspor terlihat tertinggi masih di Januari 2021 yakni sebesar 28,33 juta ton, lalu 25,30 juta ton pada Februari, dan 23,53 juta ton pada Maret 2021.
Bila dibandingkan dengan ekspor pada 2020, trennya memang menunjukkan ekspor pada Februari lebih rendah bila dibandingkan Januari. Pada Januari 2020, ekspor batu bara mencapai 32,01 juta ton, lalu Februari turun menjadi 29,22 juta ton, dan Maret naik lagi menjadi 31,09 juta ton.
Sementara itu, data penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) hanya tersedia untuk dua bulan yakni Januari dan Februari 2021 yang mencapai 19,5 juta ton. Pada Januari 2021, penjualan ke domestik sebesar 9,44 juta ton dan pada Februari 10,06 juta ton.
Sedangkan penjualan domestik pada kuartal I tahun lalu mencapai 32,59 juta ton atau 21,02% dari target setahun penuh sebesar 155 juta ton. Pada Januari 2020 penjualan batu bara ke domestik sebesar 10,68 juta ton, lalu turun tipis menjadi 10,33 juta ton pada Februari 2020, dan 11,58 juta ton pada Maret 2020.
Adapun realisasi produksi batu bara nasional selama kuartal I 2021 yakni sebesar 143,69 juta ton, turun 4,12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 149,88 juta ton.
Data ini bisa saja diperbarui di kemudian hari, namun biasanya tak jauh berbeda.
Di tahun 2020 pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan DMO. Ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batu Bara maupun Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi.
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2020.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020 bagian Ketujuh dari keputusan.
Tidak cukup hanya sekali, pengusaha minta pembebasan sanksi DMO diberlakukan lagi tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).
"Kami mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020. Kami berharap sanksi denda DMO tahun ini juga dihapuskan karena masalahnya sama," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/1/2021).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puluhan Kapal Batu Bara Berlayar di Januari, Segini Ekspornya