
Ada 8 Wilayah Bebas 'Mudik Lokal', Ini Fakta-Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan istilah 'mudik lokal' menyebar jelang kebijakan larangan mudik mulai 6 Mei 2021. Sebenarnya, adakah mudik lokal, dan apakah diatur?
Satgas Covid-19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui "Tanya Jawab #TidakMudik2021. Salah satunya menjelaskan soal mudik lokal.
Berikut penjelasannya:
· Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021.
· Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi ? Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, social dan sebagainya. Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.
· Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan
dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan covid 19.
Ini dia 8 wilayah aglomerasi yang menjadi zona 'mudik lokal':
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan, Tapi Mudik Lokal Masih Boleh?