Ada 8 Wilayah Bebas 'Mudik Lokal', Ini Fakta-Faktanya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 May 2021 13:20
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan istilah 'mudik lokal' menyebar jelang kebijakan larangan mudik mulai 6 Mei 2021. Sebenarnya, adakah mudik lokal, dan apakah diatur?

Satgas Covid-19 bersama KPC PEN, Kominfo, dan Kemenhub merilis soal fakta-fakta terkait larangan mudik, melalui "Tanya Jawab #TidakMudik2021. Salah satunya menjelaskan soal mudik lokal.

Berikut penjelasannya:

· Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021.

· Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi ? Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, social dan sebagainya. Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.

· Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan
dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan covid 19.

Ini dia 8 wilayah aglomerasi yang menjadi zona 'mudik lokal':

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Larangan, Tapi Mudik Lokal Masih Boleh?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular