
THR PNS Sudah Mau Cair, Pekerja Swasta Ini Cuma Bisa Melongo!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memang mewajibkan bagi pengusaha untuk membayar THR paling lambat bisa H-1 Lebaran. Namun, kenyataannya ada pengusaha yang sudah 'mentok' tak sanggup membayar THR. Di sisi lain, THR untuk PNS sudah dipastikan akan cair.
Hal ini terungkap dari laporan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 - 30 April 2021. Dari jumlah itu terbagi atas 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR, salah satunya soal tak sanggup bayar THR.
Ada berbagai sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan, perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, menjelaskan posko THR ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakan untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.
Pilihan Redaksi |
"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50%, pembayaran THR setelah Lebaran. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," kata Anwar dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Anwar melanjutkan berdasarkan laporan tim posko, 90% permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, tapi terkait masalah ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sampai saat ini belum ada laporan dari pekerja/serikat pekerja ke organisasinya.
"Belum ada, biasanya pengaduan itu setelah lebaran, karena buruh menunggu sampai H-1. Tetapi di Kemenaker sudah ada 776 pengaduan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).
Dari catatan KSPI sampai saat ini masih ada 10 perusahaan yang belum membayarkan THR dari tahun lalu. Perusahaan itu bergerak di bidang tekstil, garmen, juga sepatu.
Dia mencontohkan beberapa perusahaan, di DKI Jakarta ada tiga perusahaan, yaitu PT NM dan PT M yang kewajiban THR dibayarkan baru 75% dari tahun lalu. Sementara PT SPS hanya membayarkan 15% dari THR.
Di Banten, ada PT WML hanya membayar THR 50% dari tahun lalu. PT SL hanya membayar Rp 250 ribu untuk THR, juga PT SA juga masih ada tunggakan.
"Sementara di Jawa Barat ada PT DSM, tidak lunas dan sekarang tutup, semua penyelesaian THR tahun 2020 perusahaan-perusahaan itu belum jelas," kata Said.
103 Perusahaan Belum Bayar THR 2020
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan ada 103 perusahaan yang belum membayar THR 2020 dalam pemeriksaan dan pemanggilan. Namun, penyelesaian pelanggaran ini masih sulit.
"Dalam nota pemeriksaan ada kaitan permasalahan lain, jadi tidak murni soal pelanggaran pembayaran THR 2020," kata Haiyani beberapa waktu lalu
Jadi ada permasalahan terkait proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga masih sulit diselesaikan karena ada proses hubungan kerja hingga masih butuh proses mediasi, bahkan ada yang butuh penyelesaian pada pengadilan hubungan industrial.
Pemerintah akan menindaklanjuti 103 perusahaan ini. Adapun dari data yang diterima oleh Kemenaker sudah ada 5 perusahaan yang mendapat rekomendasi administratif atau teguran tertulis, hingga penghentian sementara usaha yang dilakukan.
Pada tahun ini pemerintah mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling tidak pada H-7 perayaan lebaran. Tertuang dari SE Menaker M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horeee.. THR PNS Siap Cair Akhir Pekan Ini