
Dear Para PNS, Ini Waktu Pencairan & Besaran THR Tahun ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dieksekusi.
Di sela kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. PP itu diteken Jokowi pada, Rabu (28/4/2021).
Menurut kepala negara, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.
"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," lanjutnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021. Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah. Ada pula anggaran untuk PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
"Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
"Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.