
Siap-siap! THR Idulfitri PNS Hingga Prajurit TNI Segera Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pegawai negeri sipil (PNS) hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera menerima tunjangan hari raya (THR).
Hal itu tak lepas dari langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Menurut kepala negara, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.
"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Namun, besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.
"Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN, TNI/Polri sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti Presiden, Menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
"Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.
Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan kriteria PNS yang tidak mendapatkan THR. Berbeda seperti tahun sebelumnya, di mana pejabat negara yang tidak mendapatkan THR.
Tahun ini mereka yang tidak mendapatkan THR adalah PNS yang melakukan cuti dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," tulis nota dinas Kemenkeu tersebut.
Selanjutnya dalam aturan tersebut yang mendapatkan THR adalah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, termasuk juga pensiunan.
(miq/miq)
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran