MARKET DATA

Ingat! Tak Boleh Mudik, Ini Jadwal Libur PNS Saat Idul Fitri

Chandra Gian Asmara,  CNBC Indonesia
03 May 2021 08:58
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.

Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu - Minggu.

Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

Dalam SE tersebut, pemerintah juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, maupun daerah melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2020 dan PP 49/2018," bunyi SE tersebut.

Adapun PPK di kementerian, lembaga dan daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efisiensi Anggaran, Kok PNS Malah Cuma 3 Hari ke Kantor?


Most Popular
Features