Cair, Cair, Cair! Jokowi-Ma'ruf Hingga Anggota DPR Dapat THR

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan semua jajaran pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Jajaran pemerintah itu meliputi presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR hingga pejabat eselon I dan II kementerian dan lembaga (K/L), serta prajurit TNI dan anggota Polri.
"Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR)," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.
Pada tahun lalu, presiden, menteri, anggota DPR, hingga hingga PNS pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR. Hal tersebut dilakukan untuk menghemat anggaran di tengah pandemi Covid-19.
Sementara pada tahun ini, pihak-pihak yang mendapat THR terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Beleid itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri.
Kemudian, yang juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), lembaga penyiaran publik.
Selain presiden dan wakil presiden, ada pula ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.
"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PMK 42/2021 dikutip CNBC Indonesia, Minggu (2/5/2021).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan komponen THR yang akan dikantongi para aparatur sipil negara (ASN) masih sama dengan tahun lalu. Di mana, perhitungan THR hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Penyaluran THR kepada ASN ini, kata Sri Mulyani, sekaligus sebagai langkah pemerintah untuk bisa mendorong konsumsi di tengah pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
Adapun anggaran untuk THR tahun ini telah disiapkan sebesar Rp 30,8 triliun. Anggaran terdiri dari Rp 7 triliun untuk ASN pusat yang berada di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah dan juga PPPK serta untuk pensiunan telah disiapkan sebesar Rp 9 triliun.
Secara total anggaran Rp 30,8 triliun tahun ini lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 29,3 triliun (2020) dan Rp 20 triliun (2019).
"Perubahan alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 dan penggunaan anggaran untuk mendorong pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi: THR PNS Hingga Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran
(miq/miq)