
Duh! 9.000 Orang Jadi Korban Tes Antigen Bekas di Kualanamu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Sumatra Utara memperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, mencapai 9.000 orang. Hal itu dihitung dari praktik yang telah berlangsung sejak Desember 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan penyidik masih mendalami alat kasus itu. Namun yang pasti, dalam sehari saja, jumlah calon penumpang pesawat yang melakukan pemeriksaan antigen di layanan antigen Bandara Kualanamu berkisar 100-200 orang per hari.
"Kalau kita hitung 100 orang saja tiap hari maka kalau tiga bulan saja, 90 kali 100 itu sudah 9.000 orang. Jadi kita dalami kita audit, barang-barang itu digunakan untuk siapa siapa saja," kata Panca seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan. Kelima tersangka antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. PM berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah - olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.
Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430142833-12-636966/9-ribu-orang-jadi-korban-praktik-antigen-bekas-di-kualanamu
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Antigen Bekas Bikin Erick Murka, 5 Orang Jadi Tersangka