
PPKM Mikro dan Larangan Mudik Demi Tekan Penularan Saat Libur

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambahan aturan atau adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021, menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penularan dan peningkatan kasus. Dengan ketentuan ini diharapkan bisa menekan mobilitas penduduk saat mudik lebaran nanti.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harmadi mengungkapkan perpanjangan PPKM Mikro juga menjadi kunci pemerintah untuk menekan penularan di daerah. Hal ini bercermin dari pengalaman empat kali libur panjang di 2020 lalu, yang menunjukan peningkatan mobilitas sebanding dengan penambahan kasus.
"Libur panjang cenderung menciptakan peningkatan mobilitas. Biasanya peningkatan mobilitas diikuti penurunan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat, dan akhirnya kasus Covid-19 juga turut melonjak. Tidak hanya diikuti oleh lonjakan kasus, tapi juga diikuti oleh lonjakan kematian," kata Sonny, dalam Dialog Produktif bertema Mudik Ditiadakan, PPKM Dilanjutkan, Selasa (27/04/2021).
Sonny menilai, sejak minggu ketiga Januari 2021 kinerja Satgas Covid-19 membaik, apalagi dengan pengetatan PPKM Mikro telah menurunkan kasus aktif dari 15,43% menjadi 6,12%.
"Penerapan PPKM Mikro hingga jilid 6 ini membuat kinerja kita membaik. Namun target WHO positivity rate harus di bawah 5%. Nantinya pada 4-17 Mei 2021 kita akan mendorong pemberlakuan PPKM Mikro tahap tujuh. Karena terbukti efektif mengendalikan kasus nasional dan kasus daerah," katanya.
Dia mengingatkan meskipun Indonesia sudah memulai program vaksinasi nasional, masyarakat perlu belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India. Sebelumnya, India sudah menurunkan kasus Covid-19 dengan baik dengan tingkat vaksinasi 3 juta orang per hari.
"Namun namun melonggarkan berbagai acara pertemuan dan keagamaan dengan peniadaan protokol kesehatan membuat program vaksinasi mereka jadi kurang efektif," kata dia.
Pengetatan protokol Covid-19 di juga dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota Sumatera Barat, dan berhasil menekan penularan. Saat ini zona merah sudah tidak ada lagi di Sumatera Barat, dengan positivity rate 8,32%.
"Skor Sumatera Barat pun sudah berada di risiko sedang secara nasional," Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Dia menambahkan, kini pemerintah provinsi mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas perhubungan, Satpol PP, BNPB, untuk bersinergi di pos-pos perbatasan wilayah Sumatera Barat. Mahyeldi menilai hal tersebut berkat dukungan dan kerja sama masyarakat Sumatera Barat yang lebih peduli dan membantu pemerintah daerahnya.
"Sumatera Barat sudah melaksanakan PPKM Mikro lebih awal, seperti di Kota Padang yang sudah mengerahkan kongsi Covid-19 di tingkat RT/RW. Sehingga penanggulangan kasus Covid-19 bisa ditangani di lingkungan RT/RW," katanya.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gelar Mudik Gratis, Erick Thohir 'Pindahkan' Ribuan Pemudik