Daerah Ini Kaya Emas, Tapi Ditambang Ilegal!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 April 2021 14:35
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komoditas emas memang bisa dikatakan paling menggiurkan, karena produk olahannya bisa beraneka, mulai dari perhiasan hingga dijadikan sebagai investasi. Terlebih, tren harganya yang terus merangkak naik membuat komoditas tambang ini tak pernah terkikis zaman.

Indonesia pun memiliki sumber daya emas primer mencapai 15,05 miliar ton dan cadangan mencapai 3,56 miliar ton. Hal tersebut berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juli 2020.

Jumlah sumber daya emas ini bahkan lebih tinggi dibandingkan tembaga, nikel, maupun timah.

Meski kaya emas, namun sayangnya pengelolaannya masih belum optimal. Terlebih, banyak daerah menambang secara ilegal.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, di Banten saja setidaknya terdapat 49 pertambangan emas tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal.

Pertambangan emas ilegal di Banten ini terutama terdapat di daerah Lebak.

Selain komoditas emas, tercatat setidaknya ada 120 tambang ilegal di Provinsi Banten. Selain 49 tambang emas ilegal, ada 22 tambang batu bara ilegal, juga di Lebak, dan 49 tambang non logam dan batuan tersebar di Lebak, Pandeglang, Serang, dan Cilegon.

Lana Saria, Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah tak tinggal diam dalam menangani tambang ilegal ini. Menurutnya beberapa upaya telah dilakukan untuk menindak tambang ilegal ini.

Pertama, menurutnya, adanya intervensi pemerintah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang.

"Kami juga melakukan pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melalui koordinasi bersama Polri dan pemerintah daerah," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/04/2021).

Selain itu, imbuhnya, adanya penguatan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Polri, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Belum lama ini, salah satu tambang emas ilegal di Lebak, Banten ini terkuak. Ada kabar bahwa terdapat aktivitas tambang di Gunung Liman, Banten. Ternyata, tambang yang disebutkan ini yaitu pertambangan emas, namun sayangnya tak berizin alias ilegal.

Pada akhir pekan lalu, Jumat (23/04/2021), Menteri ESDM Arifin Tasrif pun mengatakan akan mengutus tim untuk mengecek langsung lokasi tambang emas ilegal di Gunung Liman, Kabupaten Lebak, Banten ini.

Adapun lokasi tambang emas ilegal ini terletak di kawasan Gunung Liman, wilayah adat Kesepuhan Cibarani, yang berdampingan dengan pemukiman Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten.

"Karena ini masih masuk ranah tanah adat, tentu saja ini harus kami tindak lanjuti dengan aturan-aturan yang ada karena kami tidak bisa memberikan akses begitu saja untuk tanah adat untuk dikelola secara tidak resmi," kata Arifin di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Jabar di Gedung Sate, Bandung, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (23/04/2021).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gibran Ungkap Bekingan Tambang Ilegal, ESDM: Realitanya Ada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular