
Begini Saran Bos PLN Biar Harta Karun Energi RI Tergarap

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dianugerahi "harta karun" energi melimpah, bahkan salah satunya merupakan terbesar kedua di dunia, yakni panas bumi.
Indonesia memiliki sumber daya panas bumi terbesar kedua di dunia yakni mencapai 23.965,5 mega watt (MW), di bawah Amerika Serikat yang memiliki sumber daya sebesar 30.000 MW.
Namun sayangnya, pemanfaatannya sampai saat ini belum maksimal, yakni baru 2.130,7 MW atau hanya 8,9% dari total sumber daya yang ada.
PT PLN (Persero) pun urun rembuk memberikan saran agar pemanfaatan panas bumi ini bisa maksimal. Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, ada permasalahan teknis dan komersial dari pemanfaatan panas bumi ini.
Beberapa proyek panas bumi dengan tarif listrik yang sudah ditetapkan dalam proses lelang dinilai tidak lagi ekonomis setelah dilakukannya proses eksplorasi dan ditemukannya cadangan panas bumi.
Oleh karena itu, pihaknya juga berupaya menyelesaikan isu ini dengan bantuan dari pemerintah, agar keekonomian proyek tetap terjaga dan tidak merugikan pihak lainnya.
"Kita selesaikan permasalahan komersial yakni di mana ada beberapa proyek dari panas bumi nggak ekonomis. Untuk itu, kita minta ada bantuan pemerintah, sehingga tarif dan keekonomian bisa dijaga," tuturnya dalam acara CNBC Energy Conference: Membedah Urgensi RUU Energi Baru dan Terbarukan, Senin (26/04/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses lelang wilayah kerja panas bumi di masa lalu, harga listrik yang paling murah akan ditunjuk sebagai pemenang. Namun, begitu dilakukan sebuah perencanaan, mulai dari eksplorasi dan lainnya ternyata harga lelang tersebut kemurahan.
"Memang di dalam proses lelang di dulu masa lalu itu the lowest price winning, harga terendah yang jadi pemenangnya. Begitu dilakukan suatu perencanaan, eksplorasi dan lainnya, waduh ternyata harga yang dilelang kemurahan," ungkapnya.
Dampaknya, imbuh Darmawan, keekonomian proyek menjadi kurang bagus dan tak jarang proyek menjadi mangkrak. Pihaknya saat ini sedang mencoba mencari solusi untuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi yang sudah dilelang 10-15 tahun lalu itu.
"Ini semua sedang kita petakan, ini perjalanan bagaimana WKP dilelang sudah 10-15 tahun lalu nggak jalan-jalan, karena komersial jadi kurang bagus," paparnya.
Regulasi mengenai pelelangan panas bumi telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Pun di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 mengatur hal-hal yang terkait tata cara dan mekanisme penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara lelang, tata cara dan mekanisme pemberian Izin Panas Bumi (IPB), dan tata cara dan mekanisme penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.
Permen ESDM ini memberikan ruang partisipasi yang lebih besar bagi PT PLN (Persero) untuk terlibat dalam penawaran wilayah kerja agar dapat mempercepat proses bisnis dalam pengembangan energi panas bumi.
PT PLN (Persero) memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan harga jual tenaga listrik dari energi panas bumi untuk WKP yang akan dilelang dan menyampaikan bentuk perjanjian awal transaksi (pre transaction agreement).
Perjanjian awal transaksi nantinya diharapkan dapat menjadi panduan bagi PT PLN (Persero) dan Badan Usaha dalam interaksi berbisnis sebelum Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3, berikut bunyinya:
(1) Untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT PLN (Persero) harus menyampaikan;
a. usulan harga jual beli tenaga listrik yang berasal dari Panas Bumi;
b. model perjanjian jual beli tenaga listrik; dan
c. perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement), kepada Menteri.
(2) Menteri memberi persetujuan harga jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PT PLNĀ (Persero).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi RI Abaikan
