Video

Disnakertrans: Tak Ada Celah Bagi Pengusaha DKI Tak Bayar THR

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 April 2021 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejalan dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) H-7, Kabid Pengawasan Disnakertrans DKI, Khadik Triyanto mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha di DKI Jakarta untuk tidak membayarkan THR 2021. Namun bagi pengusaha yang mengalami masalah keuangan dapat menunda pembayaran maksimal H-1 Lebaran.

Simak dialog selengkapnya di program Profit CNBC Indonesia (Selasa, 27/04/2021) berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...