
10 Orang Terinfeksi Mutasi Corona Baru, Kemenkes : Itu B117

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan angkat bicara perihal mutasi virus corona seperti diĀ India yang baru-baru ini ditemukan dan menginfeksi 10 orang Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Siti Nadia Tarmizi mengemukakan 10 kasus positif Covid-19 yang ditemukan merupakan penularan dari varian baru B117.
"Ini Bapak [Menteri Kesehatan] cerita B117 yang kemarin ditemukan," kata Nadia saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Otoritas kesehatan sendiri memastikan bahwa tidak ada satupun dari 10 kasus terkonfirmasi positif yang terpapar varian mutasi ganda B1617, seperti yang ada di India.
Pernyataan yang dikemukakan Nadia Tarmizi sekaligus mengonfirmasi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menyebut ada 10 orang di Indonesia yang terpapar varian baru virus corona.
Dalam pernyataannya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Budi menyebutkan varian baru yang ditemukan ini seperti yang ada di India.
"Soal mutasi virus baru yang menyebabkan kasus di India meningkat, bahwa virus itu juga sudah masuk di Indonesia. Ada 10 orang yang sudah terkena virus tersebut," kata Budi.
Namun, eks Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak merinci lebih jauh mutasi dengan varian apa yang dimaksud. Budi hanya mengatakan enam dari 10 orang yang terpapar tertular dari luar negeri.
"Sementara empat orang adalah lewat transmisi lokal. Yang ini yang kita perlu jaga," katanya.
Adapun empat orang yang tertular melalui transmisi lokal itu terdiri dari dua orang di Sumatera, satu orang di Jawa Barat, dan satu orang di Kalimantan Selatan. Pemerintah, pun meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.
"Jadi untuk provinsi Sumatera, Jawa, Kalimantan, kita akan jadi lebih sangat hati-hati untuk mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak," katanya.
Pemerintah, sambung Budi, pun telah melakukan tindakan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Selain itu, pemerintah juga telah menolak keberadaan orang asing yang memiliki riwayat ke India.
"Untuk WNI masih boleh masuk. Tapi protokol kesehatan kita perketat sehingga mereka harus stay 14 hari untuk WNI yang 14 hari terakhir pernah mengunjungi India mereka tetap diizinkan masuk. Tapi mereka harus dikarantina 14 hari." katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tancap Gas! Menkes BGS Pastikan Kesiapan Vaksinasi Covid-19
