
5 Perusahaan Disanksi Karena Tak Bayar THR 2020, Kok Dikit?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada lima perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif karena tidak membayar, menunda atau tidak sesuai dengan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ini terkiat dengan THR tahun 2020 lalu.
Menurutnya, ada 403 perusahaan yang dilaporkan ke posko THR Kemenaker tahun 2020 lalu karena belum membayar THR nya. Dari jumlah tersebut sebanyak 307 perusahaan diperiksa dan sudah membayarkan THR ke pekerjanya.
Sedangkan itu, 103 perusahaan saat ini sedang dalam pemeriksaan dan pengawasan serta pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan nota 1 dan 2. Semua perusahaan ini belum ditentukan hasilnya.
Sementara itu, lima perusahaan sudah diperiksa dan diputuskan mendapatkan sanksi administratif karena tidak sesuai dengan aturan pembayaran THR 2020.
"Ada 5 perusahaan direkomendasikan sanksi administratif. Semuanya ada di Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat dan DKI Jakarta," ujar Ida dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (26/4/2021).
Oleh karenanya, ia berharap untuk tahun ini para pengusaha bisa memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan aturan dan batas waktu yang ditetapkan agar tidak dikenakan sanksi.
Adapun batas pembayaran THR pekerja swasta H-7 lebaran. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu akibat Covid-19 diberikan relaksasi hingga H-1 lebaran.
"Saya yakin ini (2021) kondisi sudah lebih baik (dari 2020). Mudah-mudah-mudahan teman-teman pengusaha memiliki kemampuan membayar sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Ida menjelaskan, sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Berikut sanksi administratifnya: a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kerja Belum Genap Setahun, Begini Cara Hitung Prorata THR!