Kerja Belum Genap Setahun, Begini Cara Hitung Prorata THR!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 April 2021 17:30
Menaker Wajibkan THR 2021 Dibayar Penuh, Ini Aturannya (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menaker Wajibkan THR 2021 Dibayar Penuh, Ini Aturannya (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tahun ini semua pekerja baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta menerima Tunjangan Hari raya (THR) secara penuh (full). Setelah tahun lalu ada yang dipotong dan dicicil pembayarannya.

Untuk THR PNS akan mulai disalurkan 10 hari menjelang hari raya (H-10). Sedangkan swasta diberikan H-7 dan boleh H-1 Lebaran namun dengan perjanjian dengan pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, THR diberikan sebanyak 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun maka digunakan penghitungan rata-rata (prorata).

"Besarannya adalah 1 bulan upah untuk buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus dan proporsialitas bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (26/4/2021).

Ida menjelaskan, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji setahun (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Apakah masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Sebagai informasi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Perusahaan Disanksi Karena Tak Bayar THR 2020, Kok Dikit?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular