
Heboh PNS Punya Ford Mustang, Emang Berapa Gajinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Hal menghebohkan datang dari Makassar, Sulawesi Selatan. SeorangĀ Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut super tajir karena memiliki harta puluhan miliar dan sejumlah kendaraan mewah.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun mengaku sudah mengetahui bahwa ada pegawainya yang memiliki kekayaan mentereng. Ia disebut bernama Irwan Rusfiady Adnan yang memiliki mobil sport Ford Mustang hingga motor gede (moge) Harley-Davidson.
Di pemerintah Kota Makassar, Irwan diketahui sudah memiliki jabatan tinggi, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Instansinya memang memiliki wewenang untuk mengatur sumber pendapatan bagi Pemkot Makassar.
Dalam laporan LHKPN pada 26 April 2020, total harta Irwan Rusfiady Adnan Rp 56.449.323.791. Kekayaan tersebut terdiri dari:
A. Tanah dan bangunan Rp 39.714.963.000
- Ada 24 item tanah dan bangunan milik Nurdin yang tersebar di Makassar hingga Jakarta
B. Alat transportasi dan mesin Rp 3.820.000.000
-Motor, Harley-Davidson XR 1200 tahun 2012 Rp 150.000.000
-Mobil, Jeep tahun 2010 Rp 200.000.000
-Mobil, Ford Mustang tahun 2013 Rp 1.000.000.000
-Mobil, Toyota Vellfire tahun 2015 Rp 700.000.000
-Mobil, Toyota Innova tahun 2017 Rp 350.000.000
-Motor, Harley Davidson tahun 2013 Rp 350.000.000
-Motor, Royal Enfield tahun 2016 Rp 70.000.000
-Mobil, Toyota FJ Cruiser tahun 2014 Rp 1.000.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 2.698.550.000
D. Kas dan setara kas Rp 10.082.493.872
E. Harta lainnya Rp 133.316.919
F. Utang Rp --
Danny menyebut perlu ada penyelidikan terkait PNS yang memiliki kekayaan mencolok di Makassar.
"Kalau ada pegawai biasa (kaya) saya kira perlu diselidiki apakah dia ahli warisnya atau seperti apa. Kalau tidak ada, saya kira masyarakat yang menilailah, tapi indikasi-indikasi itu memberikan kitawarningtentang perilaku-perilaku yang perlu diberantas di Pemerintah Kota Makassar," kata Danny Pomanto dikutip detik.com
Dia mengaku kaget atas adanya PNS di Makassar yang memiliki Harley-Davidson. Danny mengatakan dirinya tak mampu membeli motor Harley-Davidson.
"Saya sebagai Wali Kota (Makassar) lima tahun rasakan bagaimana fasilitas Wali Kota yang begitu paling tinggi tidak akan mampu membuat orang kaya, apalagi mampu membeli seperti Harley-Davidson," jelasnya.
"Teman-teman bisa lihatlah walaupun saya sendiri sebelumnya punya cukup biaya untuk menghidupi diri sendiri, tapi saya sendiri tak cukup membeli Harley."
Halaman 2>>
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Berikut Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Halaman 3>>>
Selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan jabatan dan masa kerja.
Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Gaji dan Pangkat PNS Bakal Dirombak Habis