
Live Now! New Energy Conference, Membedah Urgensi RUU EBT

Jakarta, CNBC Indonesia - Media ekonomi terbesar dan terintegrasi CNBC Indonesia menyelenggarakan CNBC Indonesia New Energy Conference dengan Tema "Membedah Urgensi RUU Energi Terbarukan".
Acara ini akan diadakan pada Senin (26/4/2021), mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Sejumlah tokoh penting yang mahir di bidangnya akan mengisi acara ini. Adapun keynote speech akan diisi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Topik dalam acara ini adalah bagaimana energi baru dan terbarukan atau EBT merupakan komoditas yang menjadi sorotan dunia belakangan ini. EBT merupakan solusi sumber energi yang ramah lingkungan sekaligus berkesinambungan.
Pentingnya EBT semakin dirasakan ketika dunia diancam berbagai bencana alam yang terbukti sebagai akibat perubahan iklim. Salah satu sumber penyebab fenomena perubahan iklim ini ialah penggunaan energi fosil dan emisi karbon berlebih.
Untuk itu, sejumlah pembicara akan meramaikan acara dan memberikan banyak informasi. Misalnya Deputi III Kemenko Perekonomian, Montty Giriana yang akan memaparkan mengenai EBT.
Selanjutnya adalah Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahmah yang juga akan memaparkan banyak hal. Di antaranya adalah peran DPR dan Panja RUU EBT, bagaimana komunikasi dengan pemerintah terkait RUU EBT, tantangan menghadirkan EBT di Indonesia dan sejauh mana pemanfaatan EBT untuk elektrifikasi serta permasalahan optimalisasi sinergi antara perencanaan penyediaan tenaga listrik dan perencanaan pengembangan industri dapat mengurangi daya saing penanaman modal
Selanjutnya, pembicara lainnya adalah Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana; Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati; Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini, dan Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit, Eddy Abdurrachman.
Jadi jangan lupa saksikan acara kali ini disiarkan secara langsung, di CNBC Indonesia TV & cnbcindonesia.com.
(yun/yun) Next Article Bedah Nasib Sektor Energi di Tengah Ketidakpastian
