AIA Dukung Penuh OJK Lindungi Nasabah

Advertorial, CNBC Indonesia
22 April 2021 14:14
adv aia

Jakarta, CNBC Indonesia - AIA mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan OJK untuk melindungi nasabah dan menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik.

Chief Marketing Officer AIA Lim Chet Ming mengatakan tenaga pemasar AIA memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan telah mengikuti proses pelatihan. Meski demikian, pihaknya tidak menoleransi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik market conduct.

"Dengan menjalankan prinsip zero tolerance menjadikan AIA sebagai perusahaan asuransi yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tinggi terhadap Market Conduct Guideline. Hal ini diimplementasikan dengan menindaklanjuti seluruh keluhan nasabah maupun laporan terkait tenaga pemasar yang masuk ke AIA melalui berbagai saluran pelaporan," kata Lim dalam keterangan resmi, Kamis (22/04/2021).

Senada dengan OJK, dia mengatakan perussahaan mengedepankan perlindungan nasabah dan memastikan tenaga pemasarnya bekerja sesuai ketentuan. Bahkan, AIA juga mengalokasikan anggaran Rp1 triliun pada 2020 dalam program AIA Premier Academy untuk peningkatan literasi dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.

Lim mengatakan selain tenaga pemasar, pihaknya juga melakukan edukasi untuk nasabah dan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan terutama asuransi. Salah satunya melalui AIAPedia, program edukasi berkelanjutan mengenai asuransi dan literasi keuangan bagi masyarakat, yang diberikan melalui berbagai kanal media massa serta media sosial.

"Seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK. Produk asuransi berbasis Unit Link AIA telah dirancang dengan mengutamakan manfaat proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider) dan skema Uang Pertanggungan minimal 5 kali dari premi dasar produk asuransi Unit Link sesuai yang dipersyaratkan oleh OJK," ujar dia.

Selain itu, proses pemasaran dan penerbitan polis unit link AIA juga menggunakan financial need analysis (FNA), risk profile questionnaire (RPQ), ilustrasi, welcome call dan pemberian free look period. Hal ini ditujukan untuk membantu nasabah untuk membeli produk yang sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli.

Lim juga menegaskan seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku.

"AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah, seperti yang diatur dan diawasi oleh OJK. Pada 2020, AIA memiliki jumlah Uang Pertanggungan sebesar Rp686 triliun dan telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,74 triliun (konvensional) dan Rp1,57 triliun khusus untuk pembayaran klaim produk Unit Link Syariah untuk tahun 2020," jelas Lim.


(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular