Tren Pendapatan Negara dari Migas Turun, 2020 Anjlok 50%

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 April 2021 16:20
[DALAM] Harga Minyak Drop
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dari 2018-2020, tren Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minyak dan gas bumi (migas) terus turun per tahunnya, bahkan pada 2020 anjlok lebih dari 50%.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Asteran Primanto Bhakti.

Dalam webinar 'Memahami Dinamika DBH Migas', Selasa (20/04/2021), Asteran mengatakan bahwa PNBP untuk minyak bumi turun sebesar 51,7% dan gas bumi turun 65,6% pada 2020.

"Tren growth PNBP migas menurun selama periode tahun 2018-2020. Growth PNBP minyak bumi turun 51,7% dan gas bumi turun 65,6% di tahun 2020," ungkapnya.

Menurutnya, meski menjadi daerah penghasil migas, namun beberapa daerah menunjukkan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya masih belum membaik.

"Beberapa daerah penghasil migas belum memberikan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.

Selain PNBP yang anjlok, Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima daerah menurutnya juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain fluktuasi harga minyak mentah dan capaian lifting KKKS.

Kedua, ketergantungan APBD daerah penghasil, khususnya pemerintah kabupaten/kota terhadap DBH migas. Ketiga, cadangan minyak bumi di Indonesia yang tersedia hanya sampai 9,5 tahun mendatang. Sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun

Dan terakhir adalah adanya permintaan dari daerah pengolah migas untuk mendapatkan DBH sebagai kompensasi atas dampak degradasi lingkungan/ kesehatan.

"Yang menarik juga tantangan dari bidang perpajakan. Kalau yang pusat sudah banyak insentif yang diberikan, izin migas kita ada dua, ada cost recovery dan gross split walau masih sedikit," tuturnya.

Berbicara soal daerah, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif.

"Sehingga, bukan hanya industri yang upstream (hulu) saja (yang terima insentif), tapi industri pendukungnya juga karena ini buat daerah, yang lebih penting lagi karena hasilnya langsung. Downstream (hilir) bisa ada penghasilan langsung, apalagi sektor pendukung," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berisiko Tinggi Alami Tumpahan Minyak dari Kegiatan Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular