Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Jangan Salah...

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 April 2021 03:10
BPJS Kesehatan
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melakukan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021, sehingga ada beberapa perubahan. Perubahan iuran BPJS Kesehatan terbaru khususnya pada harga BPJS kelas 3 peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja (BP).

Kenaikan ini dilakukan karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Adapun iuranĀ BPJS Kesehatan terbaru, untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000

Kemudian iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II tetap Rp 100.000. Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Sementara itu, untuk iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Kemudian jumlah besaran denda paling tinggi Rp 30 juta, dan peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Full 24 Jam! Posko Mudik BPJS Kesehatan Siap Layani Pemudik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular