Video

Nekat Mudik, Sanksi Rp 100 Juta Menanti

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
21 April 2021 04:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik, salah satunya dengan denda hingga Rp 100 Juta. Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik Karyawan BUMN, Karyawan Swasta, Pegawai Negeri Sipil, TNI-Polri, Pekerja Formal maupun Informal hingga masyarakat umum.

Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 20/04/2021 berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...