
Perusahaan Kamu Tak Bayar THR? Adukan ke Sini Ya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membentuk posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) salah satunya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta. Supaya bisa memastikan kalau pengusaha membayarkan hak THR karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan pembayaran THR sudah diwajibkan secara penuh kepada pekerja atau buruh oleh pengusaha sebelum H-7 lebaran. Adaya posko THR ini memudahkan pelaporan pelanggaran akan pemenuhan hak karyawan/buruh.
"Urgensinya memberi layanan konsultasi THR, pengaduan, memantau pelaksanaan/penegakan hukum akan pemberian THR, koordinasi hasil pembayaran THR dengan instansi terkait," kata Ida dalam Konferensi Pers, Senin (19/4/2021).
Sementara bagi yang tidak mampu membayar, Ida menjelaskan pemerintah sudah memberi sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi. Paling tidak boleh membayar THR hingga H-1 sebelum lebaran, dengan catatan bisa diberikan pembuktian dari laporan keuangan ke Disnaker juga hasil kesepakatan dengan karyawan.
"Keberadaan posko THR ini, agar hak karyawan bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Posko THR dapat berjalan sesuai mekanisme efektif serta tercapai kesepakatan kedua belah pihak," kata Ida.
Menurut Ida hingga saat ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak mampu membayar. Berkaca dari tahun lalu laporan tidak mampu dari perusahaan baru mulai masuk pada minggu kedua hingga ketiga sebelum batas pembayaran THR (H-7 lebaran).
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar mulai dari pembayaran denda dan sanksi administratif kepada pengusaha. Sebisa mungkin pekerja melaporkan hasil perundingan kalau tidak mampu membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengusaha dan pekerja dapat membayar harus melaporkan hasil perundingan dan ketidakmampuan dibuktikan lapkeu internal," kata Ida.
"Jika terlambat membayar sesuai ketentuan ada denda yang denda tersebut digunakan untuk kepentingan kesejahteraan buruh /pekerja. Kalau pengusaha tidak memenuhi pembayaran THR juga ada sanksi administrasi yang diberikan," tambahnya.
Dari pemberitaan CNBC Indonesia sebelumnya, banyak pengusaha yang mengaku tidak mampu membayar THR langsung secara penuh. Seperti di sektor hotel dan restoran tidak akan mampu membayar THR dalam waktu dekat.
"Kita pikirkan karyawan diberikan THR. Sangat-sangat nggak mungkin sekali dengan kondisi sekarang untuk biaya operasional, nggak tertutupi, apalagi bayar (THR)," sebut Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/4/21).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan harus memutar otak agar tidak terpuruk. Sangat berat untuk membayarkan THR pada saat ini.
"Indonesia buat saya sendiri ya saya merasa setiap pengusaha harus ingin membayar THR tetapi kondisinya harus dilihat bagaimana setiap perusahaan dapat mengatasi mengantisipasi hal itu," terang Arsjad.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cobaan Buruh Tahun Ini, THR Kayaknya Mandek Lagi