Video

Kemenhub akan Rilis Surat Edaran Larangan Mudik 2021

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 April 2021 16:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Surat tersebut akan menjadi petunjuk teknis bagi para stakeholders seperti Kepolisian, TNI, Pemda, Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan setampat dalam rahkan pengawasan dan pengendalian selama larangan mudik berlaku.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Senin, 19/04/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...