Dihukum 150 Tahun, Raja Skema Ponzi AS Meninggal di Penjara

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
15 April 2021 10:29
FILE - In this Jan. 5, 2009 file photo, Bernard Madoff, right, leaves U.S. District Court in Manhattan after a bail hearing in New York.  Madoff, the financier who pleaded guilty to orchestrating the largest Ponzi scheme in history, died early Wednesday, April 14, 2021,  in a federal prison, a person familiar with the matter told The Associated Press. (AP Photo/Kathy Willens, File)
Foto: Bernie Madoff (AP/Kathy Willens)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bernard Madoff, legenda skema ponzi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS), dilaporkan telah meninggal dunia pada Rabu (14/4/2021). Ia meninggal dunia pada usia 82 tahun disaat menjalani hukuman penjaranya, dimana ia divonis pada 2009 lalu untuk menghuni kurungan penjara selama 150 tahun di penjara federal di Butner, North Carolina.

Kabar itu disampaikan oleh Biro Penjara Federal AS. Ia dikabarkan meninggal karena penyakit yang ia derita.

Madoff dihukum 150 tahun penjara lantaran rekayasa penipuan skema ponzi yang diperkirakan mencapai US$ 64,8 miliar atau setara Rp 946,9 triliun. Skema ponzi sendiri adalah investasi yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Kejahatan itu mulai tercium oleh pihak berwenang pada 2008 berkat dua putranya. Penipuan itu sekaligus mengungkap lubang di Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang dinilai lalai mengawasi praktik yang dilakukan Madoff.

Diketahui banyak pihak yang menjadi korbannya, mulai dari masyarakat biasa hingga figur kenamaan seperti aktor Kevin Bacon dan John Malkovich.

Madoff diketahui menjadi kaya raya dengan metode itu. Ia memiliki beberapa aset mewah seperti penthouse di Manhattan, vila di Prancis, hingga kapal pesiar yang mahal. Total hartanya sendiri mencapai US$ 825 juta atau bila dirupiahkan dengan asumsi kurs US$/IDR Rp 14.600, maka kekayaannya setara Rp 12 triliun.

Diketahui tidak ada keluarga dekat Madoff yang hadir pada persidangan atas dirinya pada 2009 lalu. Kepada korban yang hadir di persidangan, ia berkata, "Saya minta maaf. Saya tahu itu tidak membantu Anda."


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Begini Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular