
Pengusaha Happy Target Produksi Batu Bara Dinaikkan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil keputusan untuk menaikkan target produksi batu bara nasional tahun ini di tengah kondisi harga yang sedang bagus.
Target produksi batu bara pada 2021 ini dinaikkan sebesar 75 juta ton, 13,6% dari target semula 550 juta ton menjadi 625 juta ton.
Menanggapi keputusan pemerintah ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut jika harga batu bara yang bagus menjadi pertimbangannya.
"Sehingga, dari sisi pemerintah bisa menambah penerimaan negara. Tahun ini kondisi perekonomiannya lebih baik, sehingga akan mendorong penguatan demand, baik ekspor dan domestik," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/04/2021).
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, sebagian perusahaan telah mengajukan proposal revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah untuk menaikkan produksi batu bara.
Pun demikian, ada juga perusahaan yang masih mengkaji dan belum memutuskan untuk melakukan revisi.
"Hal ini dimungkinkan karena pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengajukan proposal revisi RKAB, diajukan paling cepat di awal kuartal II," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan tertarik memanfaatkan peluang tersebut karena didorong oleh harga komoditas yang semakin menarik dan membaik.
Dengan adanya Kepmen ini, pihaknya optimis bahwa tambahan produksi yang ditujukan untuk ekspor ini akan membuat industri menjadi lebih baik dibandingkan 2020.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, menurutnya perekonomian di negara-negara tujuan utama ekspor batu bara sudah mulai membaik, seiring dengan vaksinasi yang semakin masif.
Bahkan Tiongkok, imbuhnya, pertumbuhan ekonominya sangat bagus. Purchasing Manager Index (PMI) yang selama ini menjadi salah satu indikator untuk mengukur potensi permintaan dari negara-negara tujuan ekspor, batu bara Indonesia berada di level yang positif.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, kami yakin bahwa potensi demand batu bara, baik untuk pasar ekspor dan domestik di tahun 2021 diperkirakan akan lebih baik dibandingkan tahun 2020," paparnya.
Keputusan pemerintah menaikkan produksi batu bara tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Tahun 2021.
Adapun dasar pertimbangan keputusan ini antara lain karena dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.
Lalu, alasan lainnya yaitu pandemi Covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional non alam sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sementara itu, General Manager Legal and External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan saat ini perusahaan masih mengkaji secara internal mengenai rencana penambahan produksi.
"Saat ini kita masih kaji secara internal," ujarnya.
Dia membenarkan jika kondisi pasar ekspor saat ini memang sudah lebih baik.
"Akan tetapi sekarang Australia sudah membaik, jadi harus diperhatikan keseimbangan supply dan demand juga," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hilirisasi Batu Bara, IMA: Saatnya RI Substitusi Produk Impor