
Jokowi Bebaskan PPN untuk Air Bersih PDAM Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan air bersih dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2021 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Adapun beleid ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2015 tentang hal yang sama.
Dalam aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April lalu, disebutkan bahwa air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap untuk diminum dan yang sudah siap untuk diminum (air minum).
Pemerintah mengatakan, alasan pembebasan PPN untuk air bersih adalah karena merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat. Sehingga perlu diberikan kemudahan untuk masyarakat mendapatkan mengaksesnya.
"Untuk menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat berupa air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih, perlu untuk diberikan kemudahan perpajakan berupa fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," tulis beleid tersebut yang dikutip, Rabu (14/4/2021).
Untuk air bersih siap minum ini termasuk pembebasan pajak biaya sambung atau pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Namun, air minum ini tidak termasuk air minum dalam kemasan.
Yang dimaksud dengan air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harap-Harap Cemas, Pengusaha Ngarep PPN Batal Naik 1 April!