THR Swasta Wajib Dapat Full, Lebaran Dapur Ngebul
Arie Pratama, CNBC Indonesia
13 April 2021 20:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja swasta resmi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) di tahun ini. Hal ini ditekankan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR penuh ke pekerja karena Pemerintah sejak tahun lalu telah membantu para pekerja swasta mempertahankan kegiatan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.