Siap-Siap! Tarif Layanan Jasa Petikemas di Tanjung Priok Naik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 April 2021 20:06
A general view of the Tanjung Priok Port in Jakarta, Indonesia April 16, 2018.   REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pelayanan jasa petikemas di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4). Hal ini terungkap dari surat edaran yang beredar dari operator pengelola terminal JICT dan Koja di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada Surat Edaran HM. 608/1/12/JICT - 2021, merujuk pada keputusan Direksi PT JICT nomor UM.338/1/11/JICT-2021 tanggal 8 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Petikemas di PT JICT.

Besaran Penyesuaian Tarif Terbaru :

1. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan ImporFoto: 1. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan Impor
1. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan Impor

Sementara terhadap pengenaan tarif jasa penumpukan dan/atau jasa lift on lift off yang kegiatannya satu kesatuan pelayanan Terminal Petikemas International dilakukan penyesuaian dengan tarif dasar jasa penumpukan dan/atau jasa lift on lift off sebagaimana pada tabel 1 dan 2 di atas.

Tidak hanya itu untuk petikemas yang berukuran di atas 40' akan dikenakan biaya tambahan. Menurut surat edaran itu besaran terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas berukuran diatas 40' dikenakan tambahan 25% dari tarif dasar penumpukan petikemas 40'.

Terhadap tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas, dikenakan perhitungan sebagai berikut. :

a) Petikemas isi impor

Hari ke 1 : Tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan (free time)

Hari ke 2 : Tarif pelayanan jasa penumpukan 300% dari tarif dasar

Hari ke 3 : Dan seterusnya dihitung per harinya sebesar 600% dari tarif dasar

b) Masa Free time petikemas isi impor dihitung sejak ditumpuk di lapangan penumpukan. Dengan ketentuan :

- Ditumpuk sebelum dan sampai dengan 12.00 WIB, maka hari itu sampai jam 24.00 WIB dihitung sebagai hari pertama.

- Terhadap petikemas yang ditumpuk setelah jam 12.00 WIB maka hari itu sampai dengan keesokan harinya jam 24.00 WIB dihitung sebagai hari ke satu.

c) Sementara tarif pelayanan jasa penumpukan untuk petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanannya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/SPPB) dikenakan ketentuan yang berlaku.

Terminal Koja

Mengutip surat edaran Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) item juga sudah diberlakukan tarif jasa penumpukan lift on dan lift off atas petikemas ekspor impor. Dengan besaran tarif sama dengan tabel di atas.

Pada item 2 tertulis, Lalu tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanan (telah terbit SPPB) dikenakan beberapa ketentuan. Untuk SPPB yang terbit di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, dikenakan tambahan sebesar 150% dari tarif yang dikenakan saat itu.

Khususnya untuk peti kemas yang partanya 1- 5 box dihitung setelah hari ketiga sejak penerbitan SPPB. Juga batu petikemas yang jumlah partainya di atas 5 box dihitung setelah hari keempat sejak tanggal penerbitan SPPB

"Untuk SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu setelah hari ke empat dikenakan tambahan sebesar 150% yang dikenakan saat itu," tulis butir ii Item 2 dalam surat edaran itu.

Selain itu terhadap pengenaan tarif jasa penumpukan atau jasa lift on/lift off yang kegiatannya merupakan satu kesatuan pelayanan terminal petikemas international juga dilakukan dengan ketentuan item 2 di atas.

Adapun tarif paket pelayanan petikemas terkait pemeriksaan fisik isi peti kemas oleh instansi berwenang juga diberlakukan ketentuan sebagai berikut.

2. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan ImporFoto: 2. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan Impor
2. Pelayanan Jasa Penumpukan dan Petikemas Ekspor dan Impor

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Konsorsium CT Corp Infrastruktur Kelola Patimban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular